Beranda | Artikel
Bolehkah Menelan Sperma (Air Mani)?
Kamis, 31 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Pada saat ML (berhubungan) dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. Bagaimana hukumnya menurut islam?

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

(HW)

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu

Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:

Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.

Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157

Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)

Berkata An-Nawawy rahimahullahu:

هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث

“Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)

Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.

Wallahu a’lam.

Di jawab oleh: Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Jual Beli Saham Menurut Islam, Makam Nabi Syits, Kisah Taubat Seorang Pezina, Amalan Bagi Ibu Hamil, Anak Soleh, Islam Agama Setan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/645-bolehkah-menelan-sperma-air-mani.html